Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, mengaku bingung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung karena seluruh kerugian negara Rp2,5 miliar sudah dilunasi.
- Ungkap Puluhan Kasus Korupsi Sepanjang 2022, Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara 26 M
- KONI Lampung Lunasi Kerugian Negara 2,5 M, Kajati Bingung Tetapkan Tersangka
- Sejak 2020, Sudah 2.103 Kasus Dituntaskan secara Restorative Justice
Baca Juga
"Rp2,5 miliar kerugian KONI sudah dikembalikan oleh KONI dan disetorkan ke kas daerah. Pengurus KONI dengan sukarela tanpa paksaan mengembalikan seluruh kerugian," ujar Nanang saat refleksi kinerja 2022, Kamis (22/12).
Namun, Nanang mengatakan, proses hukum akan tetap dilanjutkan. Pihaknya masih mendalami mens rea atau niat jahat pelaku.
Selain itu, Kejati juga menganggap pengembalian kerugian negara oleh KONI Lampung sebagai itikad baik KONI secara kolegial bukan perorangan.
"Kami belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran hukum. Belum bisa menunjuk tersangkanya siapa saja dan berapa, nanti akan kami berikan penjelasan setelah ada kesimpulan," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.
Sebelumnya, Kajati Nanang menjanjikan akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dalam waktu dekat.
"(Kasus) KONI dalam waktu dekat, dan tidak lama lagi penetapan tersangka," ujar Nanang usai peresmian Rumah Restorative Justice di Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Senin (5/11).
Hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Chaeroni dan Rekan, terdapat Rp2,5 miliar kerugian negara dari dana hibah Rp29 miliar yang dikelola KONI Lampung.
- Buaya Lawan Buaya, Segini Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo saat Jadi Menteri
- Miris, Hanya 8,37 Persen Kader 20 Parpol yang Selesaikan Pembelajaran Antikorupsi KPK
- PKS Lampung Kukuhkan Bacaleg dan Koordinator Dapil Pemilu 2024